Langgar Ketertiban Umum, WN Rusia Ditahan di Rudenim Denpasar

 Langgar Ketertiban Umum, WN Rusia Ditahan di Rudenim Denpasar

WN Rusia ditahan di Rudenim Denpasar. (istimewa)

DENPASAR – baliprawara.com

Seorang Warga Negara Asing (WNA) Berkewarganegaraan Rusia atas nama Oleg Chadin, Laki-laki 40 tahun, dikawal Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menuju Rudenim Denpasar yang beralamat di Jl.Raya Uluwatu No.108, Jimbaran, Kuta Utara, Badung, Selasa 31 Agustus 2021. Hal ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap yang bersangkutan. Seperti diketahui, Oleg patut diduga telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan Perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, Oleg Chadin diketahui masuk ke Indonesia pada bulan Desember tahun 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang masa berlakunya sampai dengan 06 Oktober 2021. Oleh karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian yaitu dengan menempatkannya di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

 

.”Penempatan ini guna menunggu proses pendeportasian, dikarenakan pada hari yang sama, terdapat Deteni Warga Negara Jerman yang ditempatkan dalam Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menunggu pendeportasian,” kata Jamaruli.

Pendeportasian Oleg Chadin dari wilayah Indonesia menurut Jamaruli, belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke Negara asalnya. Berbekal surat perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tim melakukan pengawalan menuju Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

See also  Prodi Sastra Inggris Unud Gelar Pengabdian Masyarakat di SMAN 8 Mataram

Kembali ditegaskan Jamaruli, bahwa, setiap Orang Asing yang berada di Indonesia harus menjaga ketertiban umum. Jika diketahui melanggar maka Imigrasi tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (MBP)

 

redaksi

Related post