Kemkominfo Gelar Sosialisasi Transisi Siaran TV Analog ke Digital Melalui Pertunjukan Virtual Kesenian Rakyat

 Kemkominfo Gelar Sosialisasi Transisi Siaran TV Analog ke Digital Melalui Pertunjukan Virtual Kesenian Rakyat

Kemkominfo gelar sosialisasi transisi siaran TV Analog ke Digital, Kamis 14 Oktober 2021 di Ibis Hotel, Nusa Dua.

MANGUPURA – baliprawara.com

Kementerian komunikasi dan informatika (Kemkominfo), Kamis 14 Oktober 2021, menggelar sosialisasi transisi siaran TV dari analog ke siaran digital. Dipusatkan di Ballroom Hotel Ibis Nusa Dua, sosialisasi yang dikemas dalam pertunjukan virtual kesenian rakyat Bali ini, disiarkan melalui channel youtube Kemkominfo TV.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Staf Khusus Menkominfo RI, Dr. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si., Staf Khusus Menkominfo, JH Phillip Gobang, Wakil Ketua KPID Bali, Drs.ibka Ludra, Kepala Stasiun TVRI Bali, Ketut Leneng, Diskominfo & Statistik Provinsi Bali dan sejumlah undangan terbatas. Pada pertunjukan virtual ini, menghadirkan lawakan dari Bondres Sekaa Topeng Inovatif (STI), dengan tokoh Pekak Gaul, Kucita Dewi, Rah Ondo, dan Gung Asep, tentunya menghadirkan lawakan yang mampu mengocok perut penonton.

Penampilan lawakan dari Bondres Sekaa Topeng Inovatif (STI), dengan tokoh Pekak Gaul, Kucita Dewi, Rah Ondo, dan Gung Asep.

Pada kesempatan tersebut, Staf Khusus Menkominfo RI, Dr. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si.  mengatakan, dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, menjadi payung hukum utama dan dasar hukum yang penting bagi sektor penyiaran dalam transformasi digital. Sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja tersebut meng instruksikan penghentian Siaran Televisi Analog atau Analog Switch Off, harus dilakukan paling lambat 2 tahun setelah disahkan. Yang mana, Analog Switch Off akan mulai efektif rampung tepatnya tanggal 2 November 2022.

Lebih lanjut kata dia, penghentian siaran televisi analog atau migrasi televisi analog ke digital ini, akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2022, tahap kedua selambat-lambatnya tanggal 3 Maret 2022, dan tahap ketiga selambat-lambatnya tanggal 2 November 2022. Wilayah Bali sendiri masuk dalam tahap Kedua.

 

Disebutkannya, setidaknya terdapat tiga pilar utama yang harus dibangun untuk mempersiapkan Penghentian Siaran Televisi Analog. Pertama, multipleksing atau infrastruktur utama dalam penyiaran digital. “Lembaga penyiaran tidak lagi perlu membangun, mengoperasikan, dan merawat infrastrukturnya sendiri, namun dapat berbagi infrastruktur,” katanya. 

Kemudian yang kedua, dengan kesiapan infrastruktur multipleksing, setiap lembaga penyiaran harus mulai melakukan peralihan ke siaran digital yang dapat diawali dengan siaran simulcast, yaitu siaran digital tanpa mengakhiri siaran analog. “Ini tentunya untuk memperkenalkan kepada masyarakat tentang keberadaan dan manfaat dari siaran digital yang kualitasnya lebih bersih, lebih jernih, dan lebih canggih,” ucapnya 

Pilar Ketiga yakni, sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan-kegiatan untuk mengedukasi masyarakat tentang manfaat dan cara untuk menonton siaran digital menjadi tanggung jawab bersama-sama, baik pemerintah maupun juga ekosistemnya. Selain meningkatkan pemahaman, yang tidak kalah penting adalah mengantisipasi mispersepsi yang mungkin saja terjadi di masyarakat.

 

Oleh karena itulah, pertunjukan virtual kesenian rakyat ini, merupakan wujud dari pilar ketiga dalam proses persiapan Penghentian Siaran Televisi Analog. “Pertunjukan ini digelar sebagai upaya untuk memastikan program Penghentian Siaran Televisi Analog dapat berjalan lancar dan informasi yang disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat tepat sasaran,” bebernya.

Pertunjukan Virtual Kesenian Rakyat kata dia, tidak hanya berkedudukan sebagai instrumen penting untuk memperkuat kebudayaan nasional. Akan tetapi, juga diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif, sekaligus menjadi wadah inovatif yang efektif dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memahami informasi dan program pemerintah, dalam hal ini adalah Penghentian Siaran Televisi Analog. 

See also  Fenomena MJO dan Sirkulasi Siklonik, Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Dalam Sepekan Kedepan

“Melalui pertunjukan rakyat, kesenian tidak hanya berfungsi untuk menghibur, namun juga membangkitkan semangat untuk menyambut era baru penyiaran. Sebagaimana yang kita cita-citakan bersama, transformasi digital ini merupakan bagian dari kemajuan Bangsa Indonesia. Keadilan sosial dalam ruang lingkup ketersediaan tayangan yang berkualitas dimulai dari migrasi siaran televisi analog ke digital,” tambahnya.

Melalui pertunjukan virtual kesenian rakyat ini, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk segera berpindah dari siaran televisi analog ke televisi Digital. 

Bersih gambarnya, Jernih suaranya, dan Canggih teknologinya!. (MBP)

 

prawarautama

Related post