Gubernur Koster, Beri Lampu Hijau Hibahkan Lahan 8 Are Kepada Desa Adat Tanjung Benoa 

 Gubernur Koster, Beri Lampu Hijau Hibahkan Lahan 8 Are Kepada Desa Adat Tanjung Benoa 

MANGUPURA – baliprawara.com

Pasca pelaksanaan eksekusi bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemprov seluas 24 are, Senin (28/6), kini tinggal menunggu sikap dari pemprov, terhadap temuan lahan sisa seluas 8 are. Yang mana lahan itu, diketahui belum bersertifikat hak milik. 

Namun, diketahui, saat ini sebagian lahan itu sudah berdiri bangunan usaha water sport, yang statusnya belum jelas dalam penggunaan lahan tersebut. Dari keterangan Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, lahan tersebut saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Sekda Provinsi Bali. Dari informasi yang didapat,  lahan tersebut rencananya akan dihibahkan kepada Desa Adat Tanjung Benoa, untuk mendukung program pemerintah provinsi Bali, sesuai visi dan misi program Gubernur Bali, yaitu Nangun Sat Kertih Loka Bali.

 

Terkait lahan seluas 8 are itu, Bendesa Adat Tanjung Benoa, Made ‘Yonda’ Wijaya mengaku sudah melakukan permohonan kepada Gubernur Bali Wayan Koster, yang ditembuskan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Bahkan menurut Yonda, permohonan untuk lahan ini juga telah dibahas dalam paruman di Desa. 

Dijelaskannya, permohonan itu sudah diajukannya sebanyak 2 kali, dengan Surat Nomor 84/PDP-TB/V/2021 dan surat nomor 168/PDP-TB/VI/2021. Untuk menindaklanjutinya,  pihaknya pun telah menghadap Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasabha, bersama prajuru dengan difasilitasi anggota DPRD Provinsi Bali dapil Badung, Wayan Disel Astawa. Dari hasil pertemuan saat itu, Gubernur Bali Wayan Koster kata dia, telah memberikan restu agar lahan itu nantinya diberikan kepada Desa Adat Tanjung Benoa.

See also  Lantik Tiga Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Bali, Menkumham Sampaikan Empat Pesan

 

“Rencana itu sudah kami sampaikan langsung dan bersurat kepada pak Gubernur, dan beliau merespon dengan positif hal ini. Jadi ini akan kami tindaklanjuti dengan menyelesaikan kelengkapan berkas permohonan yang diperlukan, agar nantinya lahan itu bisa diberikan kepada kami di desa adat dalam bentuk hibah,” kata Yonda, Selasa (29/6/2021).

Atas sambutan positif itu, pihaknya mewakili masyarakat Tanjung Benoa  menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Wayan Koster. Yang mana sesuai komitmen Gubernur dalam menuntaskan permasalahan sampah dari hulu, desa adat di Badung diberikan ruang untuk memanfaatkan lahan pemprov yang ada sebagai lahan TPS3R. Namun karena lahan TPS3R di Tanjung Benoa sudah memakai lahan pelaba pura, maka rencananya lahan yang dimohonkan itu akan dipakai untuk pelaksanaan upacara adat, agama maupun untuk kebutuhan fasilitas yang diperlukan di kawasan. Hal itu tentu sangat memungkinkan dilakukan, karena langkah itu juga merupakan salah satu bagian dari visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali saat ini, yaitu Nangun Sat Kertih Loka Bali.

 

“Lahan yang dimohon tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai lokasi peyadnyan Ngaben Masa. Sebab lahan peyadnyan yang sebelumnya telah dipakai sebagai lokasi dari TPS3R yang dibangun saat ini. Sebab pihaknya menyadari pentingnya pengelolaan sampah dari hulu dan itu juga menjadi mandat dari visi dan misi Gubernur Bali,” bebernya. 

See also  Terkait Rekomendasi Pilkada Serentak di Bali, Koster Minta Publik Bersabar Menunggu

Selain hal itu, lahan tersebut juga bisa dipakai sebagai lahan parkir alternatif, guna mengantisipasi kemacetan di jalan pratama yang selama ini terjadi saat musim liburan (sebelum pandemi-red). Hal itu menjadi kebutuhan yang mendesak bagi pihaknya, baik secara kepentingan adat maupun pemerintah daerah sendiri. 

“Selama ini kami sangat kooperatif. Ketika diperlukan lahan untuk membangun SMP, kita serahkan lahan pelaba pura kita. Begitu juga untuk lahan parkir, juga menggunakan lahan pelaba pura. Sekarang yang terbaru adalah lahan TPS3R, yang juga menggunakan lahan pelaba pura. Kita lakukan ini demi kepentingan bersama dan untuk mendukung program pemerintah. Jadi saya harap lahan 8 are ini bisa dihibahkan ke desa adat, sehingga bisa kami pergunakan nantinya kedepan demi kepentingan bersama,”pungkasnya sembari mengaku juga akan memohon kepada Bupati Badung untuk permohonan tersebut. (MBP)

 

redaksi

Related post